Pencarian

Perludem Ingatkan Pilkada Tanpa Wakil Berisiko Langgar Konstitusi, Perjanjian Tugas Jadi Kunci

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:24:01 WIB
Perludem Ingatkan Pilkada Tanpa Wakil Berisiko Langgar Konstitusi, Perjanjian Tugas Jadi Kunci
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan pandangannya dalam diskusi daring mengenai risiko konstitusional wacana pilkada tanpa wakil, Selasa (16/7).

MALUKU — Jakarta — Risiko hukum dan demokrasi membayangi wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya memilih satu pasangan calon, atau tanpa wakil. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menegaskan skema ini berpotensi melanggar UUD 1945 karena mengubah secara fundamental desain pemerintahan daerah yang selama ini mengenal posisi kepala daerah dan wakilnya.

"Konstitusi secara eksplisit menyebut frasa kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menghilangkan salah satu posisi dalam kontestasi politik tentu memerlukan kajian konstitusional yang sangat hati-hati," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa (16/7).

Posisi Wakil Kepala Daerah yang Hilang dari Kontestasi

Menurut Fadli, persoalan utama bukan sekadar teknis pemilihan, melainkan dampak berjenjang setelah pemenang dilantik. Jika wakil kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, maka akan terjadi kekosongan peran yang selama ini menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan harian di lingkungan birokrasi.

Ia menjelaskan, kekosongan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara harus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, salah satunya melalui mekanisme penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt) yang diperkuat dengan perjanjian tugas yang jelas.

"Perjanjian tugas ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ini menyangkut pembagian kewenangan, pertanggungjawaban anggaran, hingga batas waktu pelaksanaan tugas agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang antara kepala daerah terpilih dan plt wakil," tegas Fadli.

Urgensi Perjanjian Tugas Cegah Konflik Kewenangan

Tanpa perjanjian tugas yang rigid, Fadli memprediksi konflik horizontal di internal pemerintahan tidak terhindarkan. Kepala daerah terpilih bisa saja mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan plt wakil, atau sebaliknya, plt wakil justru bertindak di luar koridor yang ditetapkan.

Kondisi ini, lanjutnya, akan berujung pada inefisiensi birokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak politik di tingkat lokal. Padahal, tujuan awal wacana ini justru untuk menekan biaya penyelenggaraan pemilu yang dinilai semakin berat.

Efisiensi anggaran memang menjadi alasan klasik yang kerap diangkat para pendukung gagasan pilkada tanpa wakil. Namun, Fadli mengingatkan bahwa penghematan di sektor penyelenggaraan pemilu tidak sebanding dengan risiko konstitusional dan kekacauan tata kelola pemerintahan yang mungkin timbul pasca-pemilihan.

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Putusan MK dan UU Pemda

Fadli menggarisbawahi bahwa pembahasan wacana ini tidak bisa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua landasan hukum tersebut secara eksplisit mengatur keberadaan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan paket pemerintahan yang dipilih secara langsung.

"Sepanjang UUD belum diubah dan UU Pemda belum di

Follow www.kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks