AMBON — Kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak hanya berlandaskan pada penghematan anggaran daerah. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyebut keterbatasan fasilitas perkantoran menjadi pertimbangan utama di balik keputusan ini.
"Pegawai kita lebih kurang 3.000 orang, sementara tempat duduk tidak cukup," ujar Bodewin di Ambon, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, kondisi ruang kerja yang representatif menjadi faktor penting yang memaksa penerapan pola kerja fleksibel ini terus dijalankan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai alasan Pemkot Ambon tidak sepenuhnya menarik pegawai untuk masuk kantor.
Skema TPP Tidak Diubah, Dipotong Sesuai Kehadiran
Meski jam kerja pegawai dikurangi melalui skema WFH, Pemkot Ambon memastikan tidak ada perubahan mendasar pada skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, pembayarannya tetap mengikuti proporsi waktu kerja aktual.
"WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Karena saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka," kata Bodewin.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Ambon tidak serta-merta menghapus hak finansial ASN, melainkan menyesuaikan dengan realisasi kinerja di lapangan.
Responsibilitas ASN Dinilai Tetap Tinggi
Di tengah kelonggaran yang diberikan, Wali Kota Ambon memberikan apresiasi khusus kepada jajaran ASN yang dinilainya tetap menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik. Banyak pegawai yang justru tetap hadir di kantor meski diizinkan bekerja dari rumah.
"Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski diberikan waktu kerja dari rumah, mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," ungkapnya.
Bodewin berharap kebijakan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menargetkan pelayanan publik di Ambon tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dengan sistem jarak jauh.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengikat
Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Ambon mengacu pada dua regulasi tingkat nasional yang menjadi payung hukum. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot Ambon berkeyakinan kebijakan WFH yang diambilnya telah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku di tingkat pusat, sekaligus menjadi solusi adaptif atas keterbatasan infrastruktur perkantoran di daerah.