JAKARTA — Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dinilai masih mandek di tingkat daerah tanpa adanya regulasi turunan yang jelas. Sadali Ie, yang juga menjabat Ketua Pengurus Pusat Forum Kolaborasi Rimbawan Indonesia, mendorong agar Kementerian Kehutanan dan Kemendagri membuat keputusan bersama atau surat edaran resmi.
“Pemerintah daerah berada di bawah pembinaan Kemendagri. Kalau tidak ada instruksi resmi dari sana, percepatan di lapangan akan lambat,” ujarnya saat menjadi keynote speaker dalam konvensi yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Jalur Birokrasi Jadi Kunci Percepatan
Menurut Sadali, selama ini banyak dinas teknis di daerah yang menunggu arahan sebelum menyusun standar pelayanan profesi insinyur kehutanan. Padahal, amanat PP Nomor 25 Tahun 2019 sudah jelas mengatur hal tersebut.
Ia menegaskan Pemprov Maluku siap menjadi daerah percontohan jika regulasi tersebut segera terbit. “Kami mendukung penuh percepatan implementasi profesi keinsinyuran, termasuk terwujudnya standar layanan insinyur di daerah,” kata Sadali.
Enam Agenda Strategis Dibahas dalam Konvensi
Konvensi yang dibuka oleh Ir. Suhariyanto, IPU, ASEAN Eng selaku Majelis Kehormatan Etik PII ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, jajaran pengurus BKT HUT PII, serta dekan perguruan tinggi kehutanan dari berbagai daerah. Peserta lainnya mengikuti secara daring dari seluruh Indonesia.
Ketua BKT HUT PII, Tonny Hari Widiananto, menyebut forum ini menjadi ajang tertinggi anggota untuk menjaga marwah profesi. Sidang pleno akan membahas enam agenda strategis, termasuk penguatan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan praktik keinsinyuran.
Momentum Sebelum Masa Bakti Berakhir
Konvensi kali ini juga menjadi momen pengembalian mandat anggota menjelang berakhirnya masa bakti hasil Konvensi Nasional ke-II pada 10 Agustus 2026. Artinya, keputusan yang dihasilkan pekan ini akan menentukan arah organisasi untuk periode berikutnya.
Sadali berharap rekomendasi yang lahir dari konvensi tidak sekadar wacana, melainkan gagasan konstruktif yang memperkuat pembangunan sektor kehutanan berkelanjutan. “Kami berharap konvensi ini melahirkan keputusan dan gagasan terbaik demi kemajuan profesi insinyur teknik kehutanan,” tutupnya.