MASOHI — Upaya mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Maluku Tengah terus digenjot. Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah resmi menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiga negeri secara serentak pada Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini menyasar Negeri Yamalatu dan Negeri Laha di Kecamatan Teluti, serta Negeri Tehoru di Kecamatan Tehoru. Langkah ini menjadi bagian penting dari tahapan pelaksanaan PTSL agar masyarakat memahami mekanisme pendaftaran tanah sekaligus mengetahui dokumen apa saja yang wajib disiapkan.
Dua Pejabat Kunci Beri Paparan Langsung ke Warga
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Farida Helena Ernawati Salamena, A.Ptnh., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dave Andrew Hariawan Pooroe, S.H.
Di hadapan warga, kedua narasumber memaparkan tahapan pelaksanaan PTSL secara menyeluruh. Mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan dokumen, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Mengapa Wajib Paham Prosedur Sebelum Sertipikat Terbit?
Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program sertipikasi tanah, tetapi juga memahami prosedur yang harus dilalui. Dengan pemahaman yang utuh, pelaksanaan PTSL di lapangan diharapkan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program PTSL sendiri merupakan agenda nasional Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Bagi warga Maluku Tengah, memiliki sertipikat tanah berarti memiliki bukti sah yang melindungi aset dari potensi sengketa di kemudian hari.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Warga Tiga Negeri?
Setelah penyuluhan ini, warga di tiga negeri diharapkan segera melengkapi persyaratan administratif yang telah dijelaskan. Proses pengukuran bidang tanah dan pemeriksaan dokumen menjadi tahapan krusial berikutnya yang akan dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan setempat.
Dengan sosialisasi yang menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat negeri, diharapkan target percepatan sertipikasi tanah di Kabupaten Maluku Tengah dapat tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.