PIRU — Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Indra Maruapey, angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Ia memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah setempat.
Menurut Maruapey, fokus temuan BPK bukan pada pemakaian BBM, melainkan dokumen administrasi. “Persoalan yang menjadi temuan bukan penggunaan BBM, tetapi administrasi pertanggungjawabannya,” ujarnya kepada wartawan di Piru, baru-baru ini.
Kendala pada Bukti Pembelian BBM
Penggunaan BBM untuk kendaraan dinas telah diatur dalam Analisis Standar Belanja (ASB) yang disusun setiap tahun anggaran. Aturan itu mencakup kebutuhan BBM dan harga satuannya untuk kendaraan operasional maupun kendaraan jabatan, mulai eselon IV hingga eselon I, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
Kendaraan dinas digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan sehari-hari. Mulai dari perjalanan rumah ke kantor, kunjungan kerja ke kecamatan, desa, hingga dusun untuk monitoring, evaluasi, dan pelayanan masyarakat.
“Kendala yang muncul lebih pada kelengkapan bukti pembelian BBM,” kata Maruapey. Ia menambahkan, Inspektorat SBB telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Sekretariat Daerah agar temuan serupa tidak terulang.
Data BPK Jadi Acuan Perbaikan Tata Kelola
Klarifikasi ini penting karena temuan BPK kerap menjadi sorotan publik. Dengan penjelasan resmi dari Inspektorat, diharapkan tidak muncul kesimpulan keliru di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten SBB berkomitmen membenahi tata kelola keuangan daerah, terutama pada aspek administrasi pertanggungjawaban belanja. Langkah ini bagian dari upaya menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada tahun-tahun mendatang.