Pencarian

Pemprov Maluku Sahkan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan, Luas Capai 4,3 Juta Hektare

Kamis, 30 Juli 2026 • 11:17:31 WIB
Pemprov Maluku Sahkan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan, Luas Capai 4,3 Juta Hektare
Gubernur Maluku menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tentang UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan.

AMBON — Kawasan konservasi perairan di Maluku terbentang seluas 4,3 juta hektare. Angka itu merupakan hasil kajian akademis terbaru yang menjadi dasar penguatan kelembagaan pengelolaannya.

Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah aturan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Mengapa Pembentukan UPTD Ini Krusial?

Selama ini, pengelolaan kawasan konservasi perairan di Maluku belum memiliki unit khusus yang fokus menangani tata kelola dan pembiayaan. Dengan hadirnya UPTD Pengelola Kawasan Konservasi, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan berjalan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.

Proses penyusunan regulasi ini tidak singkat. Pemprov Maluku bersama mitra, termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), menggelar pembahasan intensif terhadap substansi peraturan. Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga dilakukan untuk memastikan pembentukan UPTD sesuai ketentuan kelembagaan pemerintah daerah.

Skema Pembiayaan: Menuju Badan Layanan Umum Daerah

Tak hanya soal struktur organisasi, pemerintah daerah juga merancang model pembiayaan kawasan konservasi. Konsultasi publik digelar untuk membahas potensi pendapatan dan pola pengelolaan keuangan yang akan diterapkan.

Rencananya, UPTD ini akan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema ini memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi unit pelaksana teknis, sehingga pengelolaan kawasan konservasi tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kehadiran unit pengelola yang didukung tata kelola dan skema pembiayaan yang jelas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Sekaligus, mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan konservasi di Maluku.

Follow www.kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: darilaut.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks