MALUKU — Gus Lilur menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Kamis (9/7/2026), merespons langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan di 12 titik yang diduga terkait tiga kasus dugaan korupsi: tata kelola batu bara; pengembangan perkara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Isu Petinggi Kejaksaan dan Klarifikasi Gus Lilur
Meskipun salah satu nama petinggi Korps Adhyaksa diisukan ikut terseret dalam penggeledahan tersebut, Gus Lilur menegaskan publik tidak perlu membaca ini sebagai perang institusi. "Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak. Ternyata bukan perang antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri," ujarnya.
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya itu menambahkan, semua bermula dari kesalahan koordinasi. "Semua dipicu oleh salah mengambil momentum, gagal berkoordinasi, lalu merasa hebat sendiri," sambungnya.
Modus dan Kerugian Negara
Dari tiga kasus yang menjadi sasaran penggeledahan, kasus tata kelola batu bara diduga melibatkan sejumlah pengusaha dan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara itu, pengembangan perkara Asabri dan Jiwa-sraya yang sudah berjalan sejak 2020 hingga 2025 masih terus diperluas untuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak baru.
Untuk kasus TPPU di PT CBS dan PT KNI, penyidik menduga ada upaya penyamaran aset melalui rekayasa utang-piutang. Kerugian negara dari ketiga perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor forensik, namun sumber di Bareskrim menyebutkan nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.
Respons Kejaksaan Agung dan Polri
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu penyeretan petinggi mereka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung hanya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi jika diminta.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menekankan operasi ini murni penegakan hukum tanpa tendensi institusional. "Kami bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup. Tidak ada niat untuk memperuncing hubungan dengan lembaga lain," ujarnya dalam keterangan terpisah.
Langkah Selanjutnya
Penyidik gabungan saat ini masih memeriksa dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari 12 lokasi. Gus Lilur berharap proses ini berjalan transparan dan tidak terdistorsi oleh narasi rivalitas lembaga. "Fokusnya harus pada pemberantasan korupsi, bukan pada sensasi perang institusi," pungkasnya.