Pencarian

Eks Kadinsos Seram Bagian Barat Dieksekusi ke Lapas Ambon, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara

Rabu, 08 Juli 2026 • 17:00:01 WIB
Eks Kadinsos Seram Bagian Barat Dieksekusi ke Lapas Ambon, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar untuk Tutup Kerugian Negara
Eks Kadinsos Seram Bagian Barat Joseph Rahanten dipindahkan ke Lapas Ambon setelah putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap.

AMBON — Jaksa eksekutor dari Kejari SBB, Izaak Muskitta, memimpin langsung proses pemindahan Joseph Rahanten dari tahanan kejaksaan ke Lapas Ambon. Langkah ini merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 yang berkekuatan hukum tetap sejak 18 Juni 2026.

Hukuman Berlapis untuk Koruptor Bansos Pandemi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, menegaskan bahwa Joseph terbukti secara sah merampok dana kemanusiaan yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2020.

Dalam amar putusan kasasi, MA menjatuhkan pidana pokok penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Yang paling memberatkan, terpidana wajib membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara 1 tahun 6 bulan menanti.

Penelusuran Aset Langsung Digerakkan

Eksekusi badan bukanlah akhir dari perkara ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBB langsung bergerak cepat melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana.

Langkah agresif ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Kejaksaan memastikan akan segera menyita dan melelang seluruh aset Joseph yang ditemukan demi menutup paksa kerugian sebesar Rp4,2 miliar sesuai amanat putusan Mahkamah Agung.

Mengapa Aset Jadi Target Utama?

Dalam kasus korupsi bansos, pemulihan kerugian negara seringkali lebih rumit dari sekadar menghukum pelaku. Dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,2 miliar, jaksa tidak bisa hanya mengandalkan pidana badan. Penelusuran aset menjadi kunci agar uang rakyat yang digelapkan bisa kembali ke kas negara.

Proses ini mencakup penyelidikan rekening bank, kepemilikan tanah, bangunan, hingga kendaraan milik terpidana. Jika ditemukan, aset-aset tersebut akan disita dan dilelang. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Kronologi Singkas Kasus

Joseph Rahanten menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial SBB ketika dana bansos COVID-19 digelontorkan pemerintah pusat pada 2020. Alih-alih disalurkan ke warga terdampak pandemi, dana tersebut justru dikorupsi. Proses hukum berjalan dari tingkat pertama hingga kasasi, dan akhirnya MA menguatkan vonis bersalah dengan hukuman berat.

Eksekusi kali ini menjadi peringatan tegas bagi aparatur sipil negara di Maluku bahwa penyalahgunaan dana publik, terutama saat krisis kemanusiaan, akan dihadapi dengan hukuman berlapis dan pengejaran aset tanpa ampun.

Follow www.kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabartimurnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks