Pencarian

Harga Pertamax Turbo dan Dexlite di Maluku Resmi Turun per 1 Juli 2026, Berikut Daftar Lengkapnya

Rabu, 01 Juli 2026 • 12:10:31 WIB
Harga Pertamax Turbo dan Dexlite di Maluku Resmi Turun per 1 Juli 2026, Berikut Daftar Lengkapnya
Penurunan harga Pertamax Turbo dan Dexlite resmi berlaku di Maluku mulai 1 Juli 2026.

AMBON — Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini diumumkan serentak untuk wilayah Papua dan Maluku. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan langkah ini merupakan hasil evaluasi berkala yang mengacu pada dinamika harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional.

Tiga Produk Alami Penurunan Harga

Berdasarkan pengumuman resmi yang diterima redaksi, penurunan harga berlaku untuk tiga jenis BBM Non Subsidi. Pertamax Turbo turun Rp1.450 per liter, dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex mengalami penurunan paling signifikan, yakni Rp3.650 per liter, dari Rp25.350 menjadi Rp21.650 per liter.

Produk Dexlite juga turun Rp3.350 per liter, dari sebelumnya Rp23.500 menjadi Rp20.150 per liter. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen yang berlaku di seluruh provinsi di Maluku.

Alasan Penyesuaian Harga BBM

Kitty Andhora menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah. “Sesuai yang kita ketahui, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, selain menghadirkan harga yang kompetitif, Pertamina juga memastikan kualitas produk tetap sesuai spesifikasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi bahan bakar.

Konfirmasi untuk Wilayah Maluku dan Papua

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa harga baru ini berlaku di semua provinsi di kedua wilayah tersebut. “Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” jelas Ispiani.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135 atau mengakses akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.

Follow www.kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartamaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks