JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) tercatat mengalami penurunan tipis pada Rabu pagi. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.10 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.599.000, turun Rp4.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang menyentuh angka Rp2.603.000.
Penurunan harga jual ini otomatis memengaruhi harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Kini, buyback berada di level Rp2.370.000 per gram, sehingga selisih antara harga jual dan harga beli kembali mencapai Rp229.000 per gram.
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global. Bagi warga yang berencana melakukan transaksi, penting memahami skema pajak yang berlaku pada setiap pembelian maupun penjualan emas batangan.
Antam menerapkan aturan pajak yang berbeda untuk transaksi pembelian dan penjualan kembali. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, pembeli akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, sehingga nominal yang diterima penjual sudah dalam keadaan bersih setelah dipotong pajak.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Rabu pagi:
Koreksi harga pada perdagangan hari ini melanjutkan tren fluktuasi emas batangan dalam beberapa pekan terakhir. Masyarakat yang hendak berinvestasi logam mulia disarankan memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Logam Mulia untuk mendapatkan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.