AMBON — Persoanaan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) di kawasan Tanjung Sial kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Provinsi Maluku kini menyerahkan penyelesaiannya ke meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada kepastian hukum.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memimpin langsung pembahasan ini bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB. Wakil Bupati SBB Selvinius Kainama dan Sekretaris Daerah SBB Leverne A. Tuasuun turut hadir dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).
Pembahasan tapal batas ini tidak hanya menyangkut garis di peta. Dampaknya sudah mulai dirasakan pada pelayanan publik dan status aset pemerintah di kawasan perbatasan.
Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menyebut sebagian persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010.
Setidaknya 27 satuan pendidikan masih terdampak akibat belum tuntasnya penegasan batas wilayah ini. Ketidakjelasan status ini berpotensi menghambat pengelolaan dan pengembangan fasilitas pendidikan di lapangan.
Belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait batas definitif kawasan Tanjung Sial. Pemerintah provinsi menilai situasi ini tidak boleh berlarut karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap Kemendagri segera menerbitkan keputusan final atas sengketa ini. Kepastian regulasi dinilai krusial agar pemerintah daerah di kedua kabupaten bisa menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemendagri terkait tindak lanjut permintaan tersebut. Pertemuan di Kantor Gubernur Maluku itu menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini masuk prioritas penyelesaian di tingkat pusat.