AMBON — Penyelesaian sengketa batas tanah dati di Maluku kerap berujung pada perdamaian semu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Negeri/Desa bersama Saniri Negeri dinilai tergesa-gesa mengejar kesepakatan formal tanpa memeriksa Register Dati, surat kepemilikan, atau sertifikat tanah yang dipegang para pihak.
Praktik ini disebut sebagai bentuk ketidakcermatan fatal dalam tata kelola pemerintahan. Dalam tinjauan hukum progresif, memaksa warga menerima batas tanah baru demi kata "sepakat" adalah bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi oleh prosedur.
Proses mediasi di tingkat desa atau negeri di Maluku sering terjebak pada formalisme sempit. Setidaknya ada dua tahapan penting yang diabaikan dalam praktik penyelesaian konflik tapal batas.
Secara yuridis, kesepakatan yang lahir dari kondisi "buta fakta hukum" mengandung cacat kehendak akibat kekhilafan (dwaling). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.
Bagi masyarakat Maluku, tanah dati dan petuanan terikat kuat dengan nilai historis serta identitas leluhur. Tanah bukan komoditas ekonomi semata, melainkan urusan hak konstitusional warga yang diikat oleh riwayat turun-temurun.
Filosofi hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam konteks ini, mediasi adat yang hakiki (Baku Bae) seharusnya proaktif membuka Register Dati secara transparan dan menghadirkan Tua-Tua Adat untuk pencocokan fisik lokasi secara jujur.
Ketika mediasi desa justru melenyapkan hak dati seseorang akibat keabaian aparat memeriksa berkas, lembaga tersebut telah gagal menjalankan fungsi penegakan keadilan.
Bagi pihak yang merasa dirugikan akibat mediasi cacat prosedural, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memulihkan hak atas tanah.
Gugatan PMH bertujuan membatalkan hasil mediasi yang cacat prosedural sekaligus menetapkan batas tanah yang sah sesuai bukti historis. Upaya litigasi ini menjadi jalan terakhir ketika mediasi adat tidak mampu memberikan keadilan substantif.
Mediasi yang mengabaikan bukti historis demi formalitas "yang penting damai" bukanlah prestasi hukum, melainkan kegagalan dalam mengayomi masyarakat. Penyelesaian sengketa pertanahan di Maluku menuntut keberanian aparat desa untuk membedah kebenaran materiil, bukan sekadar menandatangani berita acara di atas meja.
Hukum harus hadir memulihkan keadaan, bukan melegitimasi kesewenang-wenangan prosedural. Selama praktik ini berlanjut, sengketa tanah dati akan terus menjadi sumber konflik berkepanjangan di tanah raja-raja.