Sengketa Tanah Dati di Maluku Berujung Cacat Mediasi, Warga Bisa Ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri

Penulis: Sutomo  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 22:00:32 WIB
Mediasi sengketa tanah dati di Maluku dinilai cacat prosedural karena mengabaikan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

AMBON — Penyelesaian sengketa batas tanah dati di Maluku kerap berujung pada perdamaian semu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Negeri/Desa bersama Saniri Negeri dinilai tergesa-gesa mengejar kesepakatan formal tanpa memeriksa Register Dati, surat kepemilikan, atau sertifikat tanah yang dipegang para pihak.

Praktik ini disebut sebagai bentuk ketidakcermatan fatal dalam tata kelola pemerintahan. Dalam tinjauan hukum progresif, memaksa warga menerima batas tanah baru demi kata "sepakat" adalah bentuk ketidakadilan yang dilegitimasi oleh prosedur.

Dua Tahapan Vital yang Kerap Dilompati

Proses mediasi di tingkat desa atau negeri di Maluku sering terjebak pada formalisme sempit. Setidaknya ada dua tahapan penting yang diabaikan dalam praktik penyelesaian konflik tapal batas.

  • Pengabaian berkas fisik dan historis: Tidak dilakukan pemeriksaan dokumen adat yang sah seperti Register Dati, Surat Kepemilikan, maupun Sertifikat Pertanahan milik para pihak.
  • Ketiadaan verifikasi lapangan: Penandatanganan kesepakatan dilakukan di atas meja tanpa pengecekan fisik di lokasi bersama saksi batas adat atau pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Secara yuridis, kesepakatan yang lahir dari kondisi "buta fakta hukum" mengandung cacat kehendak akibat kekhilafan (dwaling). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.

Mengapa Tanah Dati Bukan Sekadar Aset Ekonomi?

Bagi masyarakat Maluku, tanah dati dan petuanan terikat kuat dengan nilai historis serta identitas leluhur. Tanah bukan komoditas ekonomi semata, melainkan urusan hak konstitusional warga yang diikat oleh riwayat turun-temurun.

Filosofi hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam konteks ini, mediasi adat yang hakiki (Baku Bae) seharusnya proaktif membuka Register Dati secara transparan dan menghadirkan Tua-Tua Adat untuk pencocokan fisik lokasi secara jujur.

Ketika mediasi desa justru melenyapkan hak dati seseorang akibat keabaian aparat memeriksa berkas, lembaga tersebut telah gagal menjalankan fungsi penegakan keadilan.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Warga

Bagi pihak yang merasa dirugikan akibat mediasi cacat prosedural, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memulihkan hak atas tanah.

  • Sanggahan resmi: Mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa/Raja dan Saniri Negeri untuk mencabut Berita Acara Mediasi atas dasar kekhilafan materiil.
  • Re-mediasi progresif: Mendorong mediasi ulang yang transparan dengan membuka dokumen Register Dati serta melibatkan BPN untuk pengukuran teknis di lapangan.
  • Gugatan PMH: Jika upaya di tingkat desa menemui jalan buntu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri setempat.

Gugatan PMH bertujuan membatalkan hasil mediasi yang cacat prosedural sekaligus menetapkan batas tanah yang sah sesuai bukti historis. Upaya litigasi ini menjadi jalan terakhir ketika mediasi adat tidak mampu memberikan keadilan substantif.

Mediasi Bukan Sekadar Formalitas Administrasi

Mediasi yang mengabaikan bukti historis demi formalitas "yang penting damai" bukanlah prestasi hukum, melainkan kegagalan dalam mengayomi masyarakat. Penyelesaian sengketa pertanahan di Maluku menuntut keberanian aparat desa untuk membedah kebenaran materiil, bukan sekadar menandatangani berita acara di atas meja.

Hukum harus hadir memulihkan keadaan, bukan melegitimasi kesewenang-wenangan prosedural. Selama praktik ini berlanjut, sengketa tanah dati akan terus menjadi sumber konflik berkepanjangan di tanah raja-raja.

Reporter: Sutomo
Sumber: kompasiana.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top