Bendahara Desa Nuruwe Bantah Kepala Desa Soal Tunggakan Tunjangan, Klaim Tak Terima Gaji 6 Bulan

Penulis: Saiful  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 20:53:31 WIB
Bendahara Desa Nuruwe, Frenscha Herclaudia Patrouw, menunjukkan dokumen saat mengklarifikasi tunggakan tunjangan perangkat desa di Kantor Desa Nuruwe, Seram Bagian Barat, Senin (3/8/2026).

PIRU — Perbedaan data internal mencuat di tubuh Pemerintah Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait pembayaran tunjangan perangkat desa. Bendahara Desa Nuruwe, Frenscha Herclaudia Patrouw, secara tegas membantah pernyataan Kepala Desa Simon Matital yang menyebut tunggakan tunjangan hanya sekitar tiga bulan.

Melalui pesan WhatsApp kepada Porostimur.com pada Senin (3/8/2026), Frenscha menyampaikan bahwa persoalan tunggakan tidak bisa disamaratakan karena jumlah pembayaran yang diterima setiap perangkat berbeda-beda. Ia juga mengaku belum menerima haknya selama enam bulan penuh.

Bendahara Beberkan Rincian Tunggakan Perangkat Desa

Frenscha merinci, untuk staf pemerintah desa, Kepala Desa Simon Matital telah membayarkan tunjangan selama dua bulan sehingga sisa tunggakan yang belum dibayar adalah empat bulan. Sementara itu, untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembayaran yang sudah dilakukan mencapai empat bulan, sehingga tunggakan yang tersisa tinggal dua bulan.

"Kalau dibilang bukan enam bulan, itu tidak benar. Kepala desa memang sudah membayar staf selama dua bulan sehingga tersisa empat bulan. Untuk anggota BPD sudah dibayar empat bulan sehingga tinggal dua bulan. Tetapi saya sebagai bendahara belum menerima hak tunjangan selama enam bulan," ungkapnya.

Ada Instruksi untuk Menahan Tunjangan Bendahara?

Lebih lanjut, Frenscha mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya sempat diperintahkan untuk tidak dibayarkan tunjangannya. Ia menyebutkan, Kepala Desa Nuruwe sempat memerintahkan Sekretaris Desa untuk menahan pembayaran tunjangan bendahara selama dua bulan dari total enam bulan yang belum diterimanya.

Informasi ini tentu menambah keruh polemik yang sebelumnya sudah bergulir di Desa Nuruwe. Sebelumnya, Kepala Desa Simon Matital menyatakan pemerintah desa telah membayarkan tunjangan selama dua bulan dan masih menyisakan tunggakan sekitar tiga bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Nuruwe, Simon Matital, maupun Sekretaris Desa terkait klarifikasi yang disampaikan oleh bendahara tersebut. Polemik ini pun dinilai berpotensi mengganggu ritme kerja pemerintahan desa jika tidak segera ditemukan titik terang.

Reporter: Saiful
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top