MALUKU — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung APBN pada tahap awal pendiriannya. Kebijakan ini berlaku untuk dua tahun pertama sejak koperasi beroperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ferry menjelaskan, skema penggajian manajer ini akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah memasuki tahap finalisasi.
Selain soal gaji, Perpres tersebut juga akan mengatur masa operasional Kopdes Merah Putih. Dalam dokumen itu, koperasi akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk jangka waktu maksimal dua tahun.
Skema dua tahun pertama yang dibiayai APBN dirancang sebagai masa transisi. Pemerintah ingin memastikan koperasi memiliki fondasi operasional yang kuat sebelum mengelola keuangan secara mandiri.
Setelah masa tersebut berakhir, beban penggajian manajer akan sepenuhnya dialihkan ke masing-masing koperasi. Artinya, koperasi harus sudah memiliki pendapatan yang cukup untuk menutup biaya operasional, termasuk gaji manajer.
Bagi pelaku bisnis dan investor yang bergerak di sektor ekonomi desa, kebijakan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem koperasi desa. Dukungan APBN di tahap awal mengurangi risiko gagal operasional akibat kekurangan modal kerja.
Namun, perlu dicatat bahwa setelah dua tahun, koperasi harus mampu berdiri sendiri. Investor yang ingin terlibat perlu mencermati model bisnis dan potensi pendapatan koperasi di masing-masing desa.
Kepastian regulasi melalui Perpres juga menjadi angin segar. Aturan yang jelas akan memudahkan pelaku usaha untuk menyusun strategi kemitraan dengan Kopdes Merah Putih ke depannya.