AMBON — Seorang narapidana Rutan Kelas IIA Ambon mendapat izin keluar luar biasa setelah mengajukan permohonan untuk melayat istrinya yang meninggal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Keputusan itu diambil dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Wilayah yang digelar Kanwil Ditjenpas Maluku, Senin (13/7).
Ketua Tim TPP Wilayah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Zulkifli Bintang, menegaskan setiap permohonan diproses secara objektif dan profesional. "Kami memastikan setiap permohonan izin luar biasa diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemberian izin luar biasa bagi warga binaan diatur dalam regulasi pemasyarakatan untuk kondisi tertentu, seperti anggota keluarga inti meninggal dunia, sakit keras, menjadi wali pernikahan anak, atau kepentingan pembagian warisan. Zulkifli menambahkan bahwa pelaksanaannya tetap mengedepankan aspek keamanan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang ditetapkan.
Dalam kasus RR, pelaksanaan izin dilakukan dengan pengawalan pihak kepolisian. Aturan juga membatasi waktu pelaksanaan, dan jika melebihi ketentuan, narapidana dapat dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Tual sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIA Ambon diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tual. Langkah ini untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi jika terjadi perpanjangan waktu di luar jadwal yang ditentukan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan bahwa pemenuhan hak warga binaan dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan keamanan. "Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan penegakan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tegas Ricky.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga pelayanan tetap profesional, humanis, dan berintegritas. Sidang TPP Wilayah ini menjadi bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan yang menjunjung kepastian hukum, keamanan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap layanan kepada warga binaan.