Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram Hari Ini, Buyback Ikut Terkerek ke Rp2.415.000

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:10:31 WIB
Harga emas Antam naik Rp5.000 per gram, buyback ikut meningkat ke Rp2.415.000.

JAKARTA — Kenaikan harga jual emas Antam ini diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang juga naik. Logam Mulia mencatat harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp2.415.000 per gram, meningkat dari harga sebelumnya.

Perubahan harga ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global. Meski demikian, Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Daftar Harga Emas Antam untuk Semua Pecahan

Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Harga emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Harga emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Aturan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk pembelian, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Khusus untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Reporter: Sutomo
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top