JAKARTA — Harga emas batangan Antam terpantau tidak mengalami perubahan signifikan pada awal pekan ini. Berdasarkan data yang dirilis PT Antam Tbk, harga satu gram emas batangan masih bertahan di Rp2.670.000 per gram, sama seperti posisi akhir pekan lalu yang sempat menyentuh Rp2.651.000 per gram sebelum kembali naik.
Bagi warga yang berniat menjual kembali emas batangan ke Antam, harga buyback saat ini tercatat di Rp2.429.000 per gram. Angka ini belum berubah dari periode sebelumnya. Artinya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali masih cukup lebar, mencapai sekitar Rp241.000 per gram.
Transaksi jual beli emas batangan ini juga dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat di Maluku yang hendak bertransaksi disarankan memantau langsung laman resmi Logam Mulia Antam untuk mendapatkan informasi harga terkini sebelum melakukan pembelian atau penjualan.