NAMROLE — Polemik pembayaran retribusi di Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya terjawab. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau penarikan dana di luar prosedur.
Isu ini mencuat setelah pedagang mengaku kesulitan membayar retribusi. Mereka meminta bantuan seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk menjembatani komunikasi dengan dinas. Dalam klarifikasi yang diunggah di akun Facebook resminya, Perindag BurSel menegaskan bahwa wakil rakyat itu hanya bertindak sebagai mediator.
“Perlu dipahami bahwa peran yang diambil anggota DPRD bersifat memediasi penyelesaian urusan masyarakat dan tidak bertindak sebagai pihak yang berwenang menarik pungutan retribusi,” demikian pernyataan resmi Dinas Perindag.
Perindag BurSel menerapkan alur pembayaran ketat untuk menutup celah kebocoran. Berikut tahapannya:
Skema ini memastikan uang retribusi tidak pernah dipegang petugas dinas atau pihak ketiga.
Dinas Perindag tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga mengumumkan langkah strategis. Mereka berencana memperkuat tata kelola retribusi pasar dengan sistem pembayaran non-tunai berbasis aplikasi. Kerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara telah dijalin untuk merealisasikan sistem ini.
Dengan sistem digital, transaksi tercatat otomatis dan real time. Perindag menyebut langkah ini mampu meminimalkan potensi pungutan liar, manipulasi data, hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Setiap aliran dana dapat ditelusuri secara jelas,” tulis mereka.
Melalui penjelasan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Mereka berkomitmen terus memperbaiki pelayanan dan transparansi di Pasar Kai Wait.