MALUKU — Pengawasan publik dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan objektif dan tuntas. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri dengan penetapan tiga tersangka yang ada saat ini.
Indikasi Kuat Perkara Masih Terbuka Lebar
Yudi menyoroti besarnya aset yang berhasil disita penyidik sebagai sinyal bahwa perkara ini masih jauh dari rampung. Uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta emas batangan seberat 74 kilogram, menunjukkan aliran dana yang sangat besar dan kompleks.
"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," ujar Yudi dalam diskusi bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Gugatan Praperadilan Tidak Boleh Menghentikan Penyidikan
Menanggapi langkah salah satu tersangka berinisial FA yang mengajukan gugatan praperadilan, Yudi menilai hal tersebut adalah hak hukum setiap warga negara. Namun, ia menekankan proses tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk terus melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara ke arah lain.
"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup," tegasnya.
Yudi menambahkan, pengembangan kasus harus dilakukan ke segala arah—ke atas, ke bawah, maupun ke samping—untuk menemukan aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi. "Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," katanya.
Desakan Transparansi di Tengah Proses Hukum yang Berjalan
Ia menilai forum-forum diskusi dan seminar yang membahas kasus ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, pengawalan publik justru membantu penyidik bekerja secara profesional, independen, dan objektif.
"Penegak hukum tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa tersangka, tetapi harus terus mengembangkan penyidikan ke berbagai arah guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan," kata Yudi.
Diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress itu juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, dan dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam. Acara tersebut diikuti oleh mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.