AMBON — Penyesuaian masa jabatan ini langsung berdampak pada sejumlah negeri di Kota Ambon. Salah satunya di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, di mana masa bakti anggota Saniri Negeri periode 2019-2025 otomatis diperpanjang menjadi 2019-2027.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, menegaskan kebijakan ini adalah amanat langsung dari perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Florensia di Ambon, Selasa.
Ketentuan delapan tahun tidak hanya berlaku untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara nasional. Pemkot Ambon memastikan aturan ini juga menyasar daerah dengan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri yang khas di Maluku.
Florensia menjelaskan, Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung.
Inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berjalan kini menjadi dasar penerbitan keputusan kepala daerah.
Salah satu penerapan konkret terlihat di Negeri Hutumuri. Pemkot Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri dari periode 2020-2026 menjadi 2020-2028.
Penyesuaian serupa juga diberlakukan untuk anggota Saniri Negeri setempat. Masa bakti mereka berubah dari 2019-2025 menjadi 2019-2027.
"Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun," ujarnya.
Kebijakan ini berarti tidak akan ada pemilihan kepala negeri dan Saniri di periode yang seharusnya berakhir pada 2025 dan 2026 untuk sejumlah negeri di Ambon. Proses demokrasi lokal di tingkat negeri otomatis mundur dua tahun dari jadwal semula.
Florensia memastikan seluruh penyesuaian dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, status hukum kepala negeri dan Saniri yang diperpanjang tetap kuat secara legal.