Pencarian

Menkum Yusril Tawarkan 5 Prioritas Kerja Sama Kekayaan Intelektual ke Korea Selatan

Kamis, 01 Oktober 2026 • 17:06:31 WIB
Menkum Yusril Tawarkan 5 Prioritas Kerja Sama Kekayaan Intelektual ke Korea Selatan
Menkum Yusril menawarkan lima prioritas kerja sama kekayaan intelektual kepada Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan Kim Yong Sun dalam pertemuan di Seoul, Rabu (30/9).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menawarkan lima prioritas kerja sama kekayaan intelektual kepada Menteri Kekayaan Intelektual Republik Korea Kim Yong Sun dalam pertemuan di Seoul, Rabu (30/9). Lima prioritas itu mencakup dialog strategis tata kelola KI, pertukaran pengalaman penyusunan rencana induk, peningkatan kapasitas penegakan hukum, hilirisasi dan pembiayaan berbasis KI, hingga penanganan tantangan kecerdasan artifisial dan transformasi digital.

JAKARTA — Yusril menegaskan penguatan ekosistem kekayaan intelektual memerlukan dukungan kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, dan penegakan hukum yang efektif. Kepastian itu, menurutnya, menjadi syarat agar pemilik hak dan pelaku usaha berani mengembangkan serta mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya.

Pertemuan bilateral itu merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pelindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual antara Indonesia dan Korea Selatan. Kedua kementerian juga menyiapkan rencana kerja sama periode 2026–2028.

Lima Prioritas Kerja Sama yang Ditawarkan Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan lima prioritas kerja sama dengan Korea Selatan. Kelima poin itu menjadi kerangka kerja konkret kedua negara ke depan:

  • Dialog strategis dan tata kelola kekayaan intelektual
  • Pertukaran pengalaman dalam penyusunan rencana induk kekayaan intelektual
  • Peningkatan kapasitas dan keahlian, khususnya penegakan hukum dan pelindungan teknologi
  • Hilirisasi, komersialisasi, valuasi, dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
  • Penanganan tantangan kecerdasan artifisial (AI) dan transformasi digital

Kepastian Hukum Jadi Syarat Investasi dan Inovasi

Yusril menilai kepastian hukum dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen yang mendukung inovasi, kemudahan berusaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, kerja sama Indonesia dan Korea Selatan perlu diarahkan pada langkah konkret, termasuk penanganan pelanggaran kekayaan intelektual.

"Pemilik hak dan pelaku usaha harus memiliki kepastian untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektualnya," kata Yusril.

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036. Dokumen itu menjadi fondasi penguatan ekosistem KI nasional, mulai dari penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, hilirisasi, komersialisasi, hingga pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Pertukaran Data Merek, Paten, dan Desain Industri

Kedua pihak membahas pelaksanaan nota kesepahaman, termasuk pertukaran informasi soal dugaan pelanggaran merek dan hak cipta. Pembahasan juga mencakup penanganan permohonan merek yang diajukan dengan iktikad tidak baik.

Selain itu, dibahas pertukaran data paten, merek, dan desain industri serta pelatihan investigasi dan pendidikan kekayaan intelektual. Kerja sama pelindungan dan penegakan hukum, pertukaran informasi, serta pemanfaatan kekayaan intelektual turut masuk dalam agenda.

Dukungan bagi Investor Korea di Indonesia

Pertemuan itu juga membahas dukungan bagi pelaku usaha Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia. Dukungan mencakup kemudahan mendaftarkan kekayaan intelektual serta pelindungan terhadap penyalahgunaan hak kekayaan intelektual.

Yusril menegaskan pemerintah Indonesia mendukung pelindungan dan kemudahan bagi investor serta pemilik kekayaan intelektual yang mendaftarkan haknya di Indonesia.

Sementara itu, Kim Yong Sun menyampaikan apresiasi atas kunjungan Yusril dan menilai pertemuan tersebut sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual. Kim juga menekankan pentingnya memanfaatkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum KI serta pertukaran informasi mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.

Follow www.kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks