Pencarian

PN Masohi Eksekusi Lahan Sengketa di Kelurahan Namaelo, 125 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Pengosongan

Rabu, 30 September 2026 • 09:31:01 WIB
PN Masohi Eksekusi Lahan Sengketa di Kelurahan Namaelo, 125 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Pengosongan
Personel gabungan mengikuti briefing di Kantor Pengadilan Negeri Masohi sebelum pelaksanaan eksekusi lahan sengketa.

MASOHI — Sebelum tim bergerak ke lokasi, briefing digelar pukul 08.19 WIT di Kantor Pengadilan Negeri Masohi. Rapat persiapan itu diikuti unsur PN Masohi, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Dinas Perhubungan Maluku Tengah, PT PLN UP3 Masohi, dan instansi terkait lain.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K. memimpin langsung pengamanan di lapangan. Personel yang diterjunkan terdiri dari 85 orang dari Polres Maluku Tengah, 15 personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob, 15 personel Kodim 1502 Masohi, serta 10 personel Denpom XV Masohi.

Lembaga Peradatan Negeri Amahai Sampaikan Keberatan di Lokasi

Di tengah proses eksekusi, Lembaga Peradatan Negeri Amahai bersama Kepala Pemerintahan Negeri Amahai, Ketua Saniri, Upu Hena/Tuan Tanah, para Kepala Soa, anggota Saniri, dan sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi. Keberatan mereka menyangkut sejarah keberadaan tanah di wilayah Kota Masohi serta hak-hak masyarakat adat.

Pihak tersebut juga meminta penundaan eksekusi dengan alasan persoalan tanah dan proses hukum yang mereka nilai masih berlangsung. Menanggapi hal itu, personel Polres Maluku Tengah bersama unsur terkait melakukan pendekatan dan mediasi dengan Pemerintahan Negeri Amahai dan Ketua Saniri Negeri Amahai.

Mediasi diarahkan agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan situasi tetap aman. Setelah proses tersebut, Pengadilan Negeri Masohi melanjutkan eksekusi sesuai penetapan yang menjadi dasar hukumnya.

Pemutusan Listrik hingga Pembongkaran Warung dan Toko

Rangkaian eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan. Petugas PLN kemudian memutus aliran listrik di objek sengketa, dilanjutkan pengosongan barang-barang dan pemindahan barang milik para termohon ke tempat penyimpanan sementara.

Setiap barang yang dipindahkan dicatat oleh petugas. Pembongkaran warung dan toko di lokasi dilakukan menggunakan alat berat.

Tahap berikutnya adalah penandatanganan berita acara eksekusi, pemasangan pagar pada objek yang telah dikosongkan, pemasangan plang eksekusi, serta dokumentasi kegiatan. Selama proses berlangsung, Kapolres bersama personel memastikan rangkaian kegiatan mengedepankan keamanan dan ketertiban.

Pelaksanaan eksekusi rampung sekitar pukul 14.15 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan berakhir pukul 14.20 WIT dalam keadaan aman dan lancar.

Follow www.kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mapikornews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks