DOBO — Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru Hans Djerol mengatakan rencana pencabutan kebijakan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi dampak relaksasi transhipment yang berlaku sejak 2020. Evaluasi dilakukan setelah kebijakan alih muat di tengah laut dinilai mengurangi manfaat ekonomi yang bisa diperoleh daerah dari aktivitas perikanan di wilayahnya.
“Dari hasil pertemuan itu, Pak Menteri setuju agar kebijakan transhipment ini dicabut. Namun teknisnya dalam bentuk apa, itu yang masih sedang dirumuskan,” kata Djerol usai rapat koordinasi pemangku kepentingan di Gedung BPKAD Kepulauan Aru, Rabu (7/10/2026).
Data Direktorat Perizinan KKP yang disampaikan Djerol mencatat sekitar 1.800 kapal perikanan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 dengan pelabuhan pangkalan di Pulau Wamar. Dari jumlah itu, hanya sekitar 14 persen kapal yang melakukan pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan di Kepulauan Aru.
Sebagian besar kapal lainnya memilih alih muat di tengah laut sebelum hasil tangkapan dibawa ke luar daerah, termasuk ke wilayah Jawa. Pola itu membuat ikan yang ditangkap di perairan Aru jarang singgah di Dobo.
Djerol menuturkan, pendaratan ikan di Dobo berpotensi menggerakkan berbagai sektor usaha. Mulai dari jasa kepelabuhanan, transportasi, logistik, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), hingga usaha kecil masyarakat.
Kondisi sebaliknya terjadi ketika kapal langsung membawa hasil tangkapan ke luar daerah. Masyarakat Aru dinilai belum sepenuhnya menikmati dampak ekonomi dari aktivitas perikanan di wilayahnya sendiri.
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel meminta agar kebijakan relaksasi tersebut dihentikan secara total, bukan secara bertahap. Menurutnya, penghentian menyeluruh diperlukan agar kapal-kapal perikanan kembali bersandar dan membongkar hasil tangkapannya di Dobo.
Dengan begitu, aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pendaratan ikan diharapkan kembali berkembang di daerah tersebut.
Djerol menegaskan, kepentingan pemerintah daerah dalam mendorong pencabutan relaksasi transhipment tidak hanya berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal yang lebih penting, katanya, adalah mengembalikan aktivitas ekonomi perikanan ke Kepulauan Aru agar masyarakat setempat merasakan manfaat langsung dari potensi sumber daya laut di wilayahnya.
Pemkab Kepulauan Aru berharap pemerintah pusat segera menetapkan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Kepastian itu dibutuhkan agar aktivitas pendaratan ikan di Dobo memberi dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.