AMBON — Sistem pembayaran nontunai untuk retribusi sampah rumah tangga resmi dipakai di Kota Ambon. Kebijakan yang digagas Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) itu menyusul percontohan di Kelurahan Waihaong, yang dijalankan bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta menilai langkah tersebut membuka jalan bagi warga yang selama ini membayar retribusi secara tunai.
"Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon," kata Ely di Ambon, Selasa (6/10/2026).
Pemkot Ambon menargetkan dua hal sekaligus dari kebijakan ini: mempermudah warga dan menata penerimaan daerah. Setoran retribusi yang tercatat digital dianggap lebih rapi dibanding pungutan tunai yang selama ini berjalan.
Uji coba di Waihaong menjadi dasar sebelum sistem diperluas. Kelurahan itu dipilih sebagai percontohan sejak 1 Oktober 2026, bekerja sama dengan BTN Cabang Ambon.
Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengapresiasi inovasi DLHP tersebut. Ia berharap pembayaran nontunai bisa menjangkau seluruh wilayah kota demi kemudahan pelayanan warga dan pengelolaan penerimaan daerah.
Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Ambon membagikan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan. Bantuan mencakup sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu.
Seorang petugas bernama Hamdi Tuankotta juga menerima penghargaan atas dedikasinya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.
Pemkot menyerahkan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas yang disertifikasi meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satuan pengamanan.
Sertifikat aset tanah juga diserahkan untuk sejumlah ruas jalan dalam kota: Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Ely menyebut sertifikasi aset sebagai upaya memperkuat pengamanan aset daerah dari sisi administrasi, fisik, dan hukum. Langkah itu turut mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset memastikan pencatatan dan penatausahaan berjalan tertib. Dokumen sertifikat harus terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, sementara kondisi fisik aset tetap dijaga.
"Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses," ujar Ely.
Pemkot Ambon berharap penerapan QRIS dan percepatan sertifikasi aset memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.