AMBON — Dua unit truk kontainer terlihat melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIT. Pantauan di lokasi menunjukkan kedua kendaraan pengangkut peti kemas itu melaju dengan kecepatan cukup tinggi ketika arus lalu lintas masih ramai.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena kendaraan berukuran besar berhadapan langsung dengan pengguna jalan lain di ruas jalan yang sama.
Operasional kendaraan angkutan peti kemas di Kota Ambon diatur melalui Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan itu, kendaraan besar yang mengangkut peti kemas atau sejenisnya pada prinsipnya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIT hingga 05.00 WIT.
Artinya, kehadiran dua truk kontainer di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 20.15 WIT berada di luar rentang waktu yang ditetapkan perda tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa aturan jam operasional tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Menurut Yan, pengecualian itu merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang turut melibatkan aparat kepolisian lalu lintas Polda Maluku.
"Ada pengecualian untuk barang tertentu," kata Yan Suitella, seperti dikutip dari keterangannya.
Pengecualian tersebut, lanjutnya, disepakati melalui forum koordinasi bersama kepolisian, bukan ditetapkan sepihak oleh Dishub. Namun, ia tidak merinci jenis barang apa saja yang masuk kategori pengecualian dalam keterangan tersebut.
Kehadiran truk kontainer pada jam sibuk malam menjadi perhatian warga Ambon karena ukuran kendaraan yang besar dan kecepatan tinggi dinilai berisiko bagi pengendara lain. Ruas Jalan Jenderal Sudirman sendiri merupakan salah satu jalur utama di Kota Ambon dengan volume kendaraan yang padat pada jam-jam tertentu.
Dishub Kota Ambon belum menyampaikan langkah penindakan spesifik terkait dua truk yang terpantau melintas sebelum pukul 22.00 WIT tersebut. Pengawasan operasional angkutan peti kemas tetap mengacu pada ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 beserta pengecualian hasil rapat koordinasi lintas sektor bersama Polda Maluku.