AMBON — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, menyoroti batas kewenangan otoritas pelabuhan dalam mengatur operasional kapal di tengah gencarnya penegakan aturan keselamatan pelayaran. Menurutnya, meski aspek laik laut dan kelengkapan dokumen wajib dipenuhi, kebijakan yang diambil jangan sampai memutus akses transportasi bagi warga di daerah kepulauan.
Pernyataan ini disampaikan Anos menyusul adanya kekhawatiran di masyarakat mengenai penerapan aturan yang dinilai terlalu kaku. Ia mengingatkan bahwa bagi warga Maluku, kapal bukan sekadar alat angkut, melainkan infrastruktur penghubung utama antarpulau.
“Maluku adalah Provinsi Kepulauan. Di Maluku, kapal bukan sekadar alat transportasi. Kapal adalah jalan raya masyarakat kepulauan,” kata Anos dalam keterangannya, dikutip dari Porostimur.com.
Anos menjelaskan, ketergantungan masyarakat terhadap transportasi laut sangat tinggi. Kapal menjadi penghubung keluarga dengan keluarga, pedagang dengan pasar, sekaligus akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
Jika pengaturan kapal terlalu ketat tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, dampaknya akan langsung dirasakan warga di pulau-pulau kecil. Aktivitas ekonomi bisa terhambat dan warga kesulitan menjangkau fasilitas publik yang hanya ada di kota besar.
Di sisi lain, Anos memahami bahwa otoritas pelabuhan memiliki tanggung jawab memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. Kapal harus laik laut, dokumen wajib lengkap, dan awak kapal memenuhi persyaratan.
“Keselamatan pelayaran memang tidak boleh ditawar,” tegasnya. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana batas kewenangan otoritas dalam mengatur operasional kapal agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Anos mendorong agar pengawasan dan pengaturan dilakukan secara proporsional. Artinya, penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan kesulitan baru bagi warga yang menggantungkan hidupnya pada transportasi laut.
Ia berharap otoritas pelabuhan dapat mencari solusi tengah, misalnya dengan mempermudah proses administrasi atau memberikan pendampingan bagi pemilik kapal tradisional agar memenuhi standar tanpa harus berhenti beroperasi. Dengan begitu, keselamatan pelayaran tetap terjamin dan kebutuhan mobilitas warga kepulauan tidak terabaikan.